Kedewasaan.
tentu bukan syariat islam yang salah bila upaya penegakan syariat islam berekses kepada gesekan, untuk tidak di sebut sebagai konflik. hal ini lebih di sebabkan kepada kedewasaan kita dalam mensikapi perbedaan yang masih harus di tingkatkan. sebab ternyata kedewasaan dalam merespon perbedaan khususnya dalam langkah dan strategi perjuangan menegakan syariat islam,tidak berbanding lurus dengan usia biologis seseorang dan tidak pula dengan usia keterlibatan seseorang dalam harakah islamiyyah ( pergerakan islam ) atau organisasi islam. selain oleh hal-hal tadi, kedewasaan dimaksudkan juga di tentukan oleh fakto isti’ab nazahari ( penguasaan konseptual ) dan bukan hanya semata-mata oleh isti’ab maidani ( penguasaan medan ).

ternyata dalam perjuangan menegakan syariat islam tidak hanya ada dua warna yaitu :hitam dan putih akan tetapi ada warna lain yang tidak boleh di abaikan,karena kalau di abaikan sama dengan mengabaikan syariat itu sendiri. dengan kata lain, upaya penegakan syariat islam tidak hanya mengenal hal-hal yang tsawabit saja ( hal-hal yang baku,permanen ) akan tetapi ada didalamnya hal-hal yangmutghiyyirat ( hal-hal yang berudah atau dinamis ) yang menyertainya. untuk bisa memiliki kematangan atau penguasaan konseptual maka kita perlu memahami tsawabit dan mutaghoyyirat dalam penegakan syariat islam sehingga kita tidak kaku dalam menegakan syariat ini.

tsawabit adalah hal-hal yang baku yang tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun dan dengan alasan apapun.suatu ketentuan masuk dalam kategori tsawabit manakala ia di tetapkan oleh quran secara qoth’iyud-dalaalh ( makna yang di kandungnya pasti dan tidak memiliki penafsiran lain ), oleh sunnah secara qothiyyuts-tsubut ( keabsahannya sebagai argumentasi bersifat pasti ) atau oleh ijma yang tidak memberi peluang bagi takwil,karena sangat tegasnya. dan dalam hal ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad.

adapun yang dimaksud dengan mutaghoyyirat adalah masalah-masalah yang penentuan hukumnya berada dalam kawasan ijtihad. imma karena masalah tersebhut di jelaskan tidak secara sharih (eksplisit) oleh nas quran ataupun sunnah, atau memang tidak terdapat dalil-dalil khusus dan tidak pula ada ijma dalam masalah tersebut. inilah yang banyak menyebabkan perbedaan pendapat dan gesekan itu. itu bisa terjadi dalam urusan ubudiyah, dalam urusan harakiyyah, mauun dalam urusan lainnya.

perbedaan itu dapat di maklumi,karena dalam hal yang masuk kategori mutaghoyyirat ini improvisasi bukan saja boleh tapi di anjurkan.kondisi dan situasi turut menentukan.walaupn tentu saja bahwa mutaghoyyirat ini tidak boleh sama sekali lepas dari quran,sunnah dan sirah nabi SAW.

oleh karena mutghoyyirat ini bersifat ijtihadi, maka tidak seorang pun berhak mengklaim ijtihadnya paling benar. dan juga tidak berhak memaksakan ijtihadnya kepada orang lain. dan tentu saja perbedaan-perbedaan dalam masalah ini tidak boleh mengakibatkan kebencian,kedengkian dan lebih-lebih pengkafiran

hal-hal yang tsawabit dalam penegakan syariat

Wajibnya Memberlakukan syariat
pada wilayah ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama manapun bahwa syariat islam, hukumnya wajib

Syariat islam bersifat syamil ( konfrehensif dan menyeluruh )
syariat islam merupakan satu bangunan utuh dimana satu komponen dengan komponen lainnya saling menguatkan. fondasinya adalah aqidah dan keimanan,lantai pertamanya adalah akhlak dan perilaku,ibadah ritual (ta’abudi) adalah lantai kedua.lantai ketiga adalah muamalat dengan segala cabangnya. dan bangunan islam tidak tegak kecuali tegaknya bagian-bagian itu.
syariat islam bukanlah hanya berisi hudud seperti hukum potong tangan,hukum rajam, atau hukum cambuk. karena hudud hanyalah bagiandari hukum-hukum muamalah.sedangkan muamalah merupakan lantai ketiga atau keempatdari bangunan syariat. jadi semata-mata menegakan hudud atau bahkan muamalah secara keseluruhan, sama edngan kita membangun lantai tiga tanpa lantai satu dan lantai dua.lalu bagaimana bangunan itu akan tegak.

jadi orang yang menyatakan bahwa islam itu hanyalah mengatur urusan pribadi sama kelirunya dengan pandangan yang menyatakan bahwa jihad lebih penting daripada shalat atau sebaliknya. dan sama salahnya dengan pandangan yang menyatakan “mendirikan negara islam atau khilafah islamiyyah adalah lebih penting dari pada membina aqidah dan akhlak,atau sebaliknya. karena semuanya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari itegralitas islam.

Bahwa Syariat Islam yang sudah dapat dilaksanakan tetap berlaku
syariat Islam turun kepada rasulullah secara bertahap dan berangsur-angsur,dalam rentang waktu 23 tahun pembangunan syariat islam mecapai kesempurnaannya. melihat masa turunnya ayat-ayat al-quran kita mengenal fase makiyyah dan fase madaniiyah ( surat makiyyah-surat madaniyyah). dan dari segi pelaksanaannya ada yang merupakan fardu’ain dan ada yang fardu kifayah, dan ada pula yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintahan ISlam. contohnya hukum hudud.
karenanya, adalah merupakan kesalahan besar orang yang mengatakan bahwa ibadah-ibadah tertentu seperti sholat,haji dan lain sebagainnya belum wajib di laksanakan dengan dalih belum tegaknya hukumah islamiyah atau dengan dalih bahwa kita masih berada di fase makiyah.

” apa yang di bawa oleh rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”( al-hasyr /59:7)

mutaghoyyirat dalam penegakan syariat
adapun yang termasuk dalam mutaghoyyirat dalam penegakan syariat islam adalah :

Cara,Langkah-langkah, tahapan-tahapan dalam menegakan syariat ISlam. bagaimana dan dari mana memulai ?
kita semua yang memiliki ghirah keislaman pasti menyepakati tsawabit yang telah di sebutkan sebelumnya. dan kita pun yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa kepemimpinan islam itu akan kembali terwujud, betapa pun kini umat islam tengah tercabik-cabik oleh kaum zionis,salibis dan musrikin serta kafirin. keyakinan kita ini bukan keyakinan kosong seperti mimpi di siang bolong, sebab allah telah berfirman dalam surat an-nur ayat 55 ” Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salehdiantara kalian bahwa allah akan mengangkat mereka sebagai khalifah ( pemimpin ) di muka bumi sebagaimana dia telah mengangkat orang-orang sebelum mereka sebagai pemimpin,dan allah akan mengokohkan bagi mereka agama mereka yang di ridhao itu ( islam ), dan dia akan mengganti rasa takut menjadi rasa aman,mereka beribadah kepada-KU dengan tidak mneyekutukan aku sengan sesuatu apapun”

nah yang menjadi permaslahan sekarang adalah bagaimana kita merespon janji Allah itu. disinilah persimpangan jalan harakah islam bermula. ada yang memandang bahwa kekuatan senjata atau kudeta adalah jalan yang paling tepat. kemudian setelah kekuasaan di ambil alih dilaksanakanlah syariat islam. ada yang mengambil jalan untuk memperjuangkan islam dengan memperbayak tabligh,pesan-pesan,nasihat-nasihat, dan lain sejenisnya. ada yang menganggap bahwa problem umat saat ini adalah problem pemikiran, bukan aqidah, akhlak ataupun ibadah. oleh karenanya di mengencarkan untuk men-tasqif ( pembentukan wawasan) umat.dan dalam pandangannya,dari pembangunan pemikiran itulah ia akan membangun khilafah islamiyyah yang mendunia. ada yang memilih untuk mendesakan pemberlakuan syariat islam kepada para penguasa dan pejabat yang bertengger di sarang kekuasaan. yang nota bene, jangankan mencintai, bahkan pejabat yang ada di sarang kekuasaan ini miskin informasi tentang syariat islam.ada juga yang meneriakan “syariat islam harus di tegakan” sembari ia bingung bagaimana dan darimana is harus memulai.
dan ada lagi yang mengambil langkah-langkah bertahap dalam melakukan penanaman keimanan yang mendalam (al-imanul ‘amiq), pengkaderan yang akurat (at-taqwinud-daqiq) dan perjuangan yangkontinyu (al-’amalul-mutawashil). sembari konsisten menempun jalan itu,ia juga tidak menyia-nyiakan peluang dakwah, penyebaran fikrah islamiyyah, dan perjuangan penegakan syariat melalui institusi formal semacam partai,parlemen,lembaga kemasyarakatan,dan lain-lain. tentu masih banyak pola gerakan lain yang tidak dapat di sebutkan satu-persatu.

Masalah Waktu dan momentum
sebagai konsekuensi dari perbedaan pilihan ijtihad mengenai langkah-langkah menegakan islam, maka terjadi pula pernbedaan pandangan dalam menentukan kapan syariat harus ( kembali ) di tegakan.ada orang-orang yang beroreintasi pada waktu di mana di telah menemukan dirinya telah lama berjuang di jalan itu ( melakukan penyadaran ). ia akan mengatakan inilah saat yang tepat untuk melakukan itu,jika tidak maka kita akan kehilangan momentum. tentu saja mereka pun masih tetap dan harus berdiskusi lebih jauh tentang tahapan yang konkrit dan aplikatif dalam penegakan syariat isla itu.
dan ada juga yang tidak berorientasi pada waktu melainkan berorientasi pada penyiapan kader-kader yang siap berubah dan sanggup melakukan perubahan pada masyarakat; kader-kader yang siap di bina dan mampu membina;kader-kader yang memiliki tafawwuq (supremasi,keunggulan) dalam hal aqidah,akhlak,ibadah, dan keilmuan untuk suatu saat kelak-mengelola negeri ini.teguh pendirian,banyak berdzikir,berpadu hati,sabar, dan jauh dari sifat-sifat angkuh serta tiya.
dengan tidak meremehkan dan menafikan kerja pihak lain terutama yang lebih dulu melakukan geraka,ia memandang bahwa yang dilakukannya sekarang adalah justru tahapan-tahapan yang sudah terencana dan harus di lalui dalam penegakan islam,yang boleh jadi bagi sebagian orang masih berada dalam tahap mendiskusikannya.

wallahua’lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top